Sabtu, 16 Februari 2013

Perencanaan Fisik Pembangunan


SKEMA PROSES PERENCANAAN
Pengertian Perencanaan
·         JW. WADE
Adalah upaya menyatakan masalah umum pemberi tugas (klien) menjadi sejumlah masalah standar yang lebih kecil yang  telah diketahui pemecahannya atau yang mudah dipecahkan
·         SOEWONDO B. SOETEDJO
Merencana dalam arsitektur berkaitan dengan penggunaan diagram untuk mengembangkan hubungan antara kebutuhankebutuhan.








Proses perancangan Arsitektur:
• permulaan
• persiapan
• pengajuan usul
• evaluasi
• tindakan
Pembangunan wilayah berkembang karena:
•         Perkembangan faktor strategis (globalisasi, revolusi informasi teknologi dan komunikasi, teknologi distribusi dan produksi)
•         penjabaran lebih rinci dan lebih dekat dengan pelaksanaan konsep pembangunan berkelanjutan
Perencanaan pembangunan:
  1. Perencanaan fisik yang menekankan aspek fisik,
  2. Perencanaan ekonomi, titikberat pada penggunaan modal.
  3. Gabungan sistim perencanaan fisik dengan ekonomi (perencanaan ruang makro – suatu perencanaan ekonomi dalam persfektif ruang àperencanaan wilayah)

Tujuan Perencanaan Pembangunan dalam rangka otonomi daerah
  1. Meningkatkan produktivitas dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya daerah
  2. Meningkatkan efisiensi pelayanan aparat kepada masyarakat
  3. Memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan
  4. Meningkatkan kapasitas daerah dalam mempertahankan kesinambungan pembangunan
 DISTRIBUSI RUANG LINGKUP
terdiri dari Lingkup Nasional, Lingkup Regional, Lingkup Lokal,  Dan Lingkup Sektor Swasta
  Adapun Departemen-departemen yang berkaitan langsung dengan perencanaan fisik khususnya yang berhubungan dengan pengembangan wilayah, terdiri dari : Dept.Pekerjaan Umum, Dept.Perhubungan, Dept.Perindustrian,  Dept.Pertanian,  Dept.Pertambangan,  Energi dan Dept.Nakertrans

Tanggapan mengenai UU No 12 Tahun 1964 tentang PHK


Tanggapan mengenai uu tersebut ialah dilihat secara kasat mata para perusahan di negeri kita ini khususnya perusahaan swasta sering kali terjadinya pemutusan hubungan kerjanya itu tidak  dicegah dengan segala daya upaya bahkan dalam beberapa hal yang dilarang malah terjadi, misalnya demonstrasi para pekerja. Karena pemecahan yang dihasilkan oleh perundingan antara pihak-pihak yang berselisih sering kali lebih dapat diterima oleh yang bersangkutan daripada penyelesaian yang dipaksakan oleh pemerintah, maka dalam sistem Undang-undang ini, penempuhan jalan perundingan itu perlu kewajiban, setelah daya dan upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil. Dalam UU tersebut menyatakan apabila terjadi PHK secara besar2an pemerintah akan membantu dan meringankan beban kaum buruh itu, namun dalam kasat mata pemerintah sekarang tidak peduli akan hal tersebut. Seharusnya pemerintah dapat memberikan solusi dan membantu para buruh untuk dapat bekerja kembali demi kelangsungan hidup rakyat.

UU No 12 Thn 1964 mengenai PHK


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1964
TENTANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA

Bagi kaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya,sehingga untuk menjamin kepastian ketenteraman hidup kaum buruh seharusnya tidak ada pemutusanhubungan kerja.Tetapi pengalaman sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat dicegah seluruhnya.Berbagai jalan dapat ditempuh untuk memecahkan persoalannya. Setelah ditinjau masak-masak berdasarkanpengalaman-pengalaman yang lampau, maka pada hemat pemerintah, sistem yang dianut dalam Undangundang ini adalah yang paling tepat bagi negara kita dalam taraf pertumbuhan sekarang.
Pokok-pokok pikiran yang diwujudkan dalam Undang-undang ini dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
1. Pokok pangkal yang harus dipegang teguh dalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialahbahwa sedapat mungkin pemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala daya upaya bahkandalam beberapa hal dilarang.
2. Karena pemecahan yang dihasilkan oleh perundingan antara pihak-pihak yang berselisih sering kali lebihdapat diterima oleh yang bersangkutan daripada penyelesaian yang dipaksakan oleh pemerintah, makadalam sistem Undang-undang ini, penempuhan jalan perundingan ini merupakan kewajiban, setelah dayadan upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil.
3. Bila jalan perundingan tidak berhasil mendekatkan kedua pihak, haruslah Pemerintah tampil kemuka dancampur tangan dalam pemutusan hubungan kerja yang hendak dilakukan oleh Pengusaha. Bentuk campur tangan ini adalah pengawasan preventif, yaitu untuk tiap-tiap pemutusan hubungan kerja olehpengusaha diperlukan izin dari Instansi Pemerintah.
4. Berdasarkan pengalaman dalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja maka sudahsepatutlah bila pengawasan preventif ini diserahkan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat.
5. Dalam Undang-undang itu diadakan ketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang cara memohon izin,meminta banding terhadap penolakan banding terhadap permohonan izin dan seterusnya.
6. Disamping itu perlu dijelaskan bahwa bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibat tindakan pemerintah, maka pemerintah akan berusaha untuk meringankan beban kaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan/proyek yang lain.
7. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena modernisasi, otomatisasi, efisiensi dan rasionalisasi yang disetujui oleh pemerintah mendapat perhatian pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu ke perusahaan/ proyek lain.

Tanggapan UU No 12 Thn 1948 ttg kriteria status&perlindungan buruh


Tanggapan mengenai hal ini adalah undang-undang yang menjelaskan tentang pekekriteria status dan perlindungan buruh. Dimana antara majikan dan buruh memeiliki berbagai aturan-aturan hokum yang harus diikuti di Negara ini. Majikan tidak boleh sewenang-wenang memperlakukan majikan seenaknya yang tidak sesuai dengan hak yang didapatkan oleh buruh tersebut sehingga agar dapat diperlakukan layak bagi pemburuh. Udang-undang ini juga menjelaskan bahwa buruh tidak boleh anak-anak dibawah umur dan anak tidak lagi mencari nafkah sendiri. Majikan dan buruh hendaknya sebelum bekerja harus mengetahui terlebih dahulu aturan-aturan yang konkret sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negeri ini, dan apabila melanggar dari aturan maka akan mendapatkan sanksi. Hal ini cukup jelas agar pihak satu sama lain tidak mengalami kejadian buruk yang tidak diinginkan, misalnya pencurian, memberi upah dibawah rata-rata yang tidak sesuai dengan pekerjaan si buruh. 

UU No 12 Tahun 1948 mengenai kriteria status&perlindungan buruh


UNDANG-UNDANG (UU)  1948 No. 12. (12/1948)
Peraturan tentang Undang-undang Kerja Tahun 1948.
Pemerintah yang khusus ditunjuk dalam Undang-undang ini. Undang-undang yang khusus sudah barang tentu akan memuat aturan-aturan yang lebih lanjut yang mungkin berbeda dari aturan-aturan dalam Undang-undang yang umum ini. Maka dalam hal itu aturan yang khusus yang berlaku (lex specialis derogat generali).
 Undang-undang pokok ini dimaksudkan pula sebagai suatu pernyataan (declaratoir) politik sosial negara kita yang mengenai pekerjaan buruh untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi buruh, selaras dengan pasal 27, ayat (2) Undang-undang Dasar. Undang-undang ini akan merupakan pedoman buat masyarakat pada umumnya dan  butuh dan majikan pada khususnya.
Keadaan-keadaan dalam perburuhan yang hendak dilaksanakan oleh Undang-undang ini pada umumnya baru bagi buruh Indonesia. Beberapa aturan yang kelihatannya merugikan buruh, misalnya larangan pekerjaan anak, akan berakibat, bahwa anak tidak lagi dapat mencari nafkah sendiri untuk meringankan beban hidup orang tuanya. Mungkin sekali larangan pekerjaan anak akan menimbulkan salah faham diantara buruh yang terkena.
Bagi majikan Undang-undang ini membawa beberapa akibat, yang mengenai keuangannya dan peraturan kerja.  Maka pada permulaan perlu sekali diadakan penerangan kepada buruh dan majikan agar mereka insyaf akan maksud Undang-undang ini dan mudah menyesuaikan diri kepadanya. Walaupun demikian, dalam masa peralihan mungkin masih timbul beberapa kesukaran dalam perburuhan dan perusahaan karena berlakunnya Undang-undang ini, misalnya dalam hal-hal buruh anak harus diganti oleh buruh dewasa. Kesukaran-kesukaran itu dapat dihindarkan.
Kesukaran-kesurakan tidak menimbulkan keragu-raguan untuk mengadakan Undang-undang ini. Hanya perlu diusahakan untuk mengurangi kesukaran-kesukaran itu. Untuk maksud ini diadakan pasal 21. Dalam peraturan Pemerintah, yang lebih lemas dan mudah dirubah dari pada Undang-undang, akan ditetapkan saat mulai berlakunya Undang-undang ini. Demikian juga akan diatur dengan berangsur-angsur untuk pekerjaan atau macam pekerjaan yang tertentu, baik untuk seluruh, ataupun untuk sebagian dari aturan-aturan dalam Undang-undang ini. Selain dari pada itu menurut pasal 22 ayat (2) dapat diadakan aturan-aturan peralihan.

Tanggapan Hukum Perikatan Undang-undang


Tanggapan mengenai Hukum Perikatan Undang-undang menurut saya sangatlah perlu untuk dibangun baik untuk segala bidang apapun itu. Dengan adanya hukum perikatan undang-undang dalam suatu pekerjaan maupun suatu perjanjian dapat mencegahnya satu pihak yang dirugikan, misalnya penipuan, perjanjian tidak sesuai dengan perjanjian diawal, dan masih banyak lainnya. Perikatan sesuai undang-undang khususnya diterapkan dalam negeri kita ini Indonesia. Perjanjian tidak hanya dapat dibuat berdasarkan undang-undang saja, bisa dalam lisan maupun tulisan. Perjanjian dalam kontrak hanya orang tertentu saja yang dapat melakukannya untuk menjalankan kerja proyek atau bisnis dan lain-lain, orang yang sudah cukup usia namun tidak halnya untuk anak dibawah umur. Undang-undang sduatu hokum yang ada pada negeri kita saat ini. Berbagai aktifitas yang terdapat dalam negeri kita ini mempunyai ketentuan-ketentuan berdasarkan hukum. 

Hukum Perikatan Undang-undang


Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.
Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:
·         dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
·         oleh Parlemen;
·         dengan rakyat sendiri melalui referendum.

Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam suatu masyarakat tertentu. Hukum sering istilah generik untuk semua kegiatan, di mana pun mereka berada dalam hirarki standar (konstitusi, hukum atau pengertian formal peraturan ketat
Materi Undang-undang:
·         Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
·         Diperintahkan oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.