Tanggapan mengenai Hukum Perikatan Undang-undang
menurut saya sangatlah perlu untuk dibangun baik untuk segala bidang apapun
itu. Dengan adanya hukum perikatan undang-undang dalam suatu pekerjaan maupun
suatu perjanjian dapat mencegahnya satu pihak yang dirugikan, misalnya
penipuan, perjanjian tidak sesuai dengan perjanjian diawal, dan masih banyak
lainnya. Perikatan sesuai undang-undang khususnya diterapkan dalam negeri kita
ini Indonesia. Perjanjian tidak hanya dapat dibuat berdasarkan undang-undang
saja, bisa dalam lisan maupun tulisan. Perjanjian dalam kontrak hanya orang
tertentu saja yang dapat melakukannya untuk menjalankan kerja proyek atau
bisnis dan lain-lain, orang yang sudah cukup usia namun tidak halnya untuk anak
dibawah umur. Undang-undang sduatu hokum yang ada pada negeri kita saat ini.
Berbagai aktifitas yang terdapat dalam negeri kita ini mempunyai
ketentuan-ketentuan berdasarkan hukum.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar