Sabtu, 16 Februari 2013

Tanggapan Hukum Perikatan Undang-undang


Tanggapan mengenai Hukum Perikatan Undang-undang menurut saya sangatlah perlu untuk dibangun baik untuk segala bidang apapun itu. Dengan adanya hukum perikatan undang-undang dalam suatu pekerjaan maupun suatu perjanjian dapat mencegahnya satu pihak yang dirugikan, misalnya penipuan, perjanjian tidak sesuai dengan perjanjian diawal, dan masih banyak lainnya. Perikatan sesuai undang-undang khususnya diterapkan dalam negeri kita ini Indonesia. Perjanjian tidak hanya dapat dibuat berdasarkan undang-undang saja, bisa dalam lisan maupun tulisan. Perjanjian dalam kontrak hanya orang tertentu saja yang dapat melakukannya untuk menjalankan kerja proyek atau bisnis dan lain-lain, orang yang sudah cukup usia namun tidak halnya untuk anak dibawah umur. Undang-undang sduatu hokum yang ada pada negeri kita saat ini. Berbagai aktifitas yang terdapat dalam negeri kita ini mempunyai ketentuan-ketentuan berdasarkan hukum. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar