Undang-Undang/Perundang-undangan (atau disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan persetujuan bersama Presiden. Undang-undang
memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi posisi politik dan hukum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka mewujudkan
tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan sebagai
kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak rakyat, dan
hubungan di antara keduanya.
Konsep hukum yang didefinisikan oleh
sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara
sama (dalam hal hukum), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum
lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (Konstitusi,
"Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis
lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering
diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.
Kekuasaan legislatif biasanya
dilaksanakan:
·
dengan
Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan
mutlak;
·
oleh
Parlemen;
·
dengan
rakyat sendiri melalui referendum.
Hukum termasuk dalam serangkaian peraturan dan standar dalam
suatu masyarakat tertentu. Hukum sering istilah generik untuk semua kegiatan,
di mana pun mereka berada dalam hirarki standar (konstitusi, hukum atau
pengertian formal peraturan ketat
Materi Undang-undang:
·
Mengatur
lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi: hak-hak asasi
manusia, hak dan kewajiban warga negara, pelaksanaan dan penegakan
kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara, wilayah dan pembagian
daerah, kewarganegaraan dan kependudukan, serta keuangan negara.
·
Diperintahkan
oleh suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar