Mengapa di indonesia ini
harus dibuat hukum perjanjian? karena perjanjian itu dibuat karena adanya
persetujuan antara 2 pihak, perlu untuk menjamin kepada suatu pihak tersebut supaya
memenuhi perjanjian yang dibuat kedua belah pihak yang sesuai dengan kontrak,
syarat dalam perjanjian tersebut. Apabila salah satu pihak mengingkari salah
satu pihak maka dapat diproses secara hukum. Mungkin dengan adanya hukum ini
Perjanjian dapat ditentukan dan ditargetkan agar semua pihak tidak mengalami
kerugian. Hukum perdata perjanjian sebagai mana terdapat pada Pasal 1313 Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Contoh kasus misalkan dalam bekerja sama
dengan proyek membangun rumah. Dalam mengerjakan satu proyek antara si pemilik rumah dengan arsitek terlebih
dahulu harus memiliki perjanjian, dimana agar waktu , biaya, dan tenaga yang
disalurkan antara kedua belah pihak tidak mengalami kerugian. Apabila salah
satu ada yang one prestasi maka pihak tersebut dapat diajukan kepada para
penegak hukum ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar