Selasa, 29 Januari 2013

Tanggapan mengenai Hukum Perjanjian


Mengapa di indonesia ini harus dibuat hukum perjanjian? karena perjanjian itu dibuat karena adanya persetujuan antara 2 pihak, perlu untuk menjamin kepada suatu pihak tersebut supaya memenuhi perjanjian yang dibuat kedua belah pihak yang sesuai dengan kontrak, syarat dalam perjanjian tersebut. Apabila salah satu pihak mengingkari salah satu pihak maka dapat diproses secara hukum. Mungkin dengan adanya hukum ini Perjanjian dapat ditentukan dan ditargetkan agar semua pihak tidak mengalami kerugian. Hukum perdata perjanjian sebagai mana terdapat pada Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Contoh kasus misalkan dalam bekerja sama dengan proyek membangun rumah. Dalam mengerjakan satu proyek antara si pemilik rumah dengan arsitek terlebih dahulu harus memiliki perjanjian, dimana agar waktu , biaya, dan tenaga yang disalurkan antara kedua belah pihak tidak mengalami kerugian. Apabila salah satu ada yang one prestasi maka pihak tersebut dapat diajukan kepada para penegak hukum ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar