skip to main |
skip to sidebar
Hukum Perikatan - Perjanjian
Perjanjian
adalah salah satu bagian terpenting dari hukum perdata. Sebagaimana diatur
dalam buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Di dalamnya diterangkan
mengenai perjanjian, termasuk di dalamnya perjanjian khusus yang dikenal oleh
masyarakat seperti perjanjian jual beli, perjanjian sewa menyewa,dan perjanjian
pinjam-meminjam.Perikatan adalah suatu
perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut
hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
Perjanjian adalah suatu peristiwa
dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal. Pengertian
perjanjian secara umum adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada
seorang lainnya atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan
sesuatu hal. Dari peristiwa itulah maka timbul suatu hubungan antara dua orang
tersebut yang dinamakan perikatan. Dalam bentuknya, perjanjian merupakan suatu
rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan
atau ditulis. Sedangkan definisi dari perikatan adalah suatu perhubungan hukum
antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak
menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban
untuk memenuhi tuntutan Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak,
sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang konkret atau suatu peristiwa.Perikatan, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Semua persetujuan yang dibuat
sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik yaitu
keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka mengadakan
negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu sesuatu yang
baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam isi perjanjian
untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan bersama. Isi
perjanjian ini disebut prestasi yang berupa penyerahan suatu barang, melakukan suatu
perbuatan, dan tidak melakukan suatu perbuatan. Supaya
terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan diri.2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.3. Suatu pokok persoalan tertentu.4. Suatu sebab yang tidak terlarang. Secara
mendasar perjanjian dibedakan menurut sifat yaitu :1.
Perjanjian KonsensuilAdalah perjanjian dimana adanya kata
sepakat antara para pihak saja, sudah cukup untuk timbulnya perjanjian.2.
Perjanjian RiilAdalah perjanjian yang baru terjadi
kalau barang yang menjadi pokok perjanjian telah diserahkan.3.
Perjanjian Formil Adalah perjanjian di samping
sepakat juga penuangan dalam suatu bentuk atau disertai formalitas
tertentu. Semua perikatan yang dibuat oleh anak-anak yang belum dewasa atau
orang-orang yang berada di bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas
tuntutan yang diajukan oleh atau dari pihak mereka, harus dinyatakan batal,
semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau pengampuannya. Perikatan yang
dibuat oleh perempuan yang bersuami dan oleh anak-anak yang belum dewasa yang
telah disamakan dengan orang dewasa, tidak batal demi hukum, sejauh perikatan
tersebut tidak melampaui batas kekuasaan mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar