Selasa, 29 Januari 2013

Tanggapan mengenai UU No 4 Thn 1992 tentang Pemukiman


Menanggapi perihal UU No 4 Tahun 1992 tentang Pemukiman ialah. Berdasarkan pengertian dari tiap masing-masing definisi mengenai rumah, perumahan, beserta premukiman yang secara luas, saya mengetahui definisi masing-masing dari sumber www.penataanruang.net yang menjelaskan beberapa definisi tersebut. Rumah ialah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau  lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. sedangkan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau  lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Rumah/permukiman adalah sebagai pokok dasar yang pada hakekatnya semua manusia di bumi menempati sebuah rumah/permukiman. Dimana permukiman seperti perumahan, komplek, dan lain-lain memang dibutuhkan oleh khal layak yang dapat melangsungkan kesejahteraan hidup mereka bersama keluarga. Wilayah permukiman dapat berpengaruh dengan psikologi terhadap manusia itu sendiri dan sangat perlu sekali permukiman dibuat serta dikembangkan demi kelangsungan hidup mereka dan juga mengidentifikasikan kependudukan manusia di bangsa ini dengan jelas yang dapat berlangsungnya ketertiban umum untuk bangsa dan negara. Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk berperan meningkatkan kesejahteraan wilayah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar