UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992
TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Menjelaskan perihal :
a1. Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada
hakekatnya adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan
seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman
yang layak, sehat, aman, serasi dan
teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan
merupakan faktor penting dalam
peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta
kesejahteraan rakyat dalam masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b2. Bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan
martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan
tersebut bagi setiap keluarga
Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian
dari pembangunan nasional perlu terus
ditingkatkan dan dikembangkan secara
terpadu, terarah,
berencana, dan berkesinambungan ;
33. Bahwa
peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan
berbagai aspek permasalahannya perlu
diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional
dalam wujud tata ruang fisik,
kehidupan ekonomi, dan social budaya untuk mendukung ketahanan
nasional, mampu menjamin kelestarian
lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan
manusia Indonesia dalam berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d4. Bahwa
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1962 tentang Pokok-pokok Perumahan
(Lembaran
Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan keadaan,
dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengatur kembali
ketentuan mengenai perumahan dan
permukiman dalam undang-undang yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar