Selasa, 29 Januari 2013

UU&Peraturan Pembangunan Nasional UU No 4 Tahun 1992


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1992

TENTANG
PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN

Menjelaskan perihal :
a1. Bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan permukiman
yang layak, sehat, aman, serasi dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan
merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan serta
kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b2. Bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan
tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian
dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan  dan dikembangkan secara terpadu, terarah,
berencana, dan berkesinambungan ;
33.  Bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan
berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional
dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan social budaya untuk mendukung ketahanan
nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan
manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d4. Bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang  Pokok-pokok Perumahan (Lembaran
Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak
sesuai dengan kebutuhan dan keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengatur kembali
ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam undang-undang yang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar