Kamis, 01 November 2012

Menanggapi UU No 24 Thn 1992

Menanggapi UU No 24 Tahun 1992 mengenai Penataan Ruang, kita harus bersyukur akan kekayaan alam yang dilimpahkan Tuhan YME di Bumi tercinta Indonesia ini. Keindahan alam Indonesia jangan sampai rusak hanya gara-gara salah menempatkan ruang-ruang dalam wilayah ini. Namun, dari kasat mata melihat sejauh ini Negara kita seperti rusak hanya karna ulah manusia, pembangunan dimana-mana tanpa memikirkan hutan hijau yang ada di bumi ini. Semakin sedikitnya ruang terbuka hijau yang ada. Padahal, dilihat dari segi UU yang telah diatur , tertulis didalamnya bahwa kita sebagai masyarakat Indonesia harus menjaga alam lingkungan tanah air yang ada, namun yang ada sepertinya malah sering kali mendatangkan ketidaknyamanan pada Negara kita sendiri akibat pembangunan-pembangunan yang tidak menyejahterakan alam. Semoga kita sebagai penerus Bangsa dapat memperbaiki lingkungan alam yang ada sesuai dengan penerapan Hukum Pembangunan yang ada. :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar