Kamis, 01 November 2012

UU & Peraturan Pembangunan Nasional


Undang Undang No. 24 Tahun 1992
Tentang : Penataan Ruang
Oleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor : 24 TAHUN 1992 (24/1992)
Tanggal : 13 OKTOBER 1992 (JAKARTA)
Sumber : LN 1992/115; TLN NO. 3501  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia sebagai 
karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia dengan letak 
dan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan 
keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang 
perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola untuk mewujudkan tujuan 
pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila;
b. bahwa pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di 
daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi 
dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan 
dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan 
mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan 
yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan 
lingkungan hidup sesuai dengan pembangunan berwawasan 
lingkungan, yang berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan 
Nasional;
c. bahwa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan 
pemanfaatan ruang belum  menampung tuntutan perkembangan 
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang 
penataan ruang;

Berikut isi dari UU No 24 Tahun 1992 mengenai Penataan Ruang. Indonesia kaya akan alam yang diberikan oleh Tuhan YME, kita selaku umat manusia yang menginjakan kaki di Bumi tercinta ini harus mampu mengelola sumber daya alam yang ada. Berkaitan erat dengan penataan ruang di ruang lingkup bumi ini harus dapat menjaga anugerah yang ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar