Kamis, 01 November 2012

Tanggapan mengenai UU&Peraturan Pembangunan Nasional

Menurut saya, hukum yang sudah diterapkan di Indonesia sebagaimana mestinya sampai saat ini masih belum optimal digunakan. Mengapa saya mengatakan demikian ? Dari study banding yang saya lihat, Indonesia memang Negara Hukum namun Indonesia belum bisa menerapkan semua hukum itu kepada masyarakat luas akan hukum apa yang telah dibuat. Dalam bidang pembangunan, banyak beberapa peraturan yang diterapkan namun sering saja pihak pembangunan belum memenuhi persyaratan yang telah diterapkan pada Izin Membangun Bangunan (IMB) yang ada. Misalnya, pembangunan yang mengikuti standart Garis Sepadan Bangunan(GSB), Garis Sepadan Jalan (GSJ), dan Garis Sepadan Sungai (GSS).
Pemerintah Ibu Kota membangun banyak bangunan tinggi yang tidak memikirkan wilayah sekitarnya, dimana ia membangun gedung-gedung bertingkat yang tepat dibelakang bangunan tersebut terdapat pemukiman kumuh Ibu Kota.

Sebaiknya sebelum mendirikan bangunan, lebih baik untuk memahami IMB yangtelah ada di peraturan pemerintah Negara ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar