Kamis, 01 November 2012

UU& Peraturan Pembangunan Nasional



1.       1. Tata Hukum & Kebijakan Pemerintah

 Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.  Refereansi : Wikipedia Indonesia
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia, yaitu Negara Indonesia. Oleh sebab itu tata hukum Indonesia baru ada setelah lahirnya Negara Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya Negara Indonesia dibentuk tata hukum Indonesia, hal tersebut dinyatakan dalam:
-        Proklamasi Kemerdekaan   : “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”.
-        Pembukaan UUD 1945       : “ Kemudian daripada itu……..disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia …”.
Kedua pernyataan tersebut mengandung arti bahwa:
-        Menjadikan Indonesia suatu negara yang merdeka.
-        Penetapan tata hukum Indonesia secara tertulis yaitu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara.

2. Peraturan  Pemerintah & Perda

Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak belakang.

Referensi : Wikipedia Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar