1. 1. Tata Hukum & Kebijakan Pemerintah
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama
dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda
karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan
sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian
besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at
Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan.
Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan
atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara. Refereansi : Wikipedia
Indonesia
Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh masyarakat hukum Indonesia,
yaitu Negara Indonesia. Oleh sebab itu tata hukum Indonesia baru ada setelah
lahirnya Negara Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 1945. Pada saat berdirinya
Negara Indonesia dibentuk tata hukum Indonesia, hal tersebut dinyatakan dalam:
- Proklamasi
Kemerdekaan : “Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan
kemerdekaan Indonesia”.
- Pembukaan
UUD 1945 : “ Kemudian daripada
itu……..disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia …”.
Kedua pernyataan tersebut mengandung arti bahwa:
- Menjadikan
Indonesia suatu negara yang merdeka.
- Penetapan
tata hukum Indonesia secara tertulis yaitu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara.
2. Peraturan Pemerintah &
Perda
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
dinyatakan bahwa Peraturan Pemrintah sebagai aturan organik daripada
Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpangtindih atau bertolak
belakang.
Referensi : Wikipedia Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar