PENGANTAR
HUKUM PRANATA BANGUNAN
1.
Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
Hukum adalah peraturan
atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau
pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat (3) patokan (kaidah,
ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan
(pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi
serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh
perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl
masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.
Jadi, Hukum Pranata Pembangunan di dalam Bidang Arsitektur
ialah arsitektur
merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam
kerangka mewujudkan lingkungan binaan.
Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/
Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/
2.
Struktur Hukum Pranata Pembangunan
Struktur Hukum Pranata di
Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
3.
Contoh- contoh Hukum Pranata Pembangunan
Izin
Mendirikan Bangunan, Persyaratan
dalam pembangunan sesuai dengan proyek yang ingin dibangun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar