Kamis, 01 November 2012

Pengertian Hukum Pranata Pembangunan



PENGANTAR HUKUM PRANATA BANGUNAN

1.       Pengertian Hukum Pranata Pembangunan

Hukum adalah peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan). Pranata adalah sistem tingkah laku sosial yg bersifat resmi serta adat-istiadat dan norma yg mengatur tingkah laku itu, dan seluruh perlengkapannya guna memenuhi berbagai kompleks kebutuhan manusia dl masyarakat; institusi. Sedangkan Pembangunan ialah proses, cara, perbuatan membangun.
Jadi, Hukum Pranata Pembangunan di dalam Bidang Arsitektur ialah arsitektur merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan.

Referensi: http://kamusbahasaindonesia.org/

2.       Struktur Hukum Pranata Pembangunan 
Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.
3.    Contoh- contoh Hukum Pranata Pembangunan
Izin Mendirikan Bangunan,  Persyaratan dalam pembangunan sesuai dengan proyek yang ingin dibangun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar