Minggu, 03 Juni 2012

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


A.      PENGERTIAN POLITIK STRATEGIdan POLSTRANAS
Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan  masyarakat  yang mengurus  diri sendiri/berdiri sendiri (negara),  sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata  politik  mempunyai  arti yang  berbeda-beda. Untuk lebih  memberikan pengertian  arti  politik  disampaikan beberapa  arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a.        Dalam arti kepentingan umum (politics)
b.       Dalam arti kebijaksanaan (policy)
a.      Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan   organisasi politik yang paling utama dalam suatu
wilayah yang berdaulat.
b.       Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhitingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan  keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan  bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
c.       Pengambilan keputusan
Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d.       Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapaitujuan itu.
e.       Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan panting, nilai harus dibagi secara adil. Politik   membicarakan   bagaimana   pembagian   dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.








B.   DASAR PEMIKIRANPENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI  NASIONAL
                Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok­ pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat  penting  sebagai kerangka  acuan  dalam  penyususan  politik strateginasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasionaldan konsep strategibangsa Indonesia.

c.     PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGINASIONAL
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya, politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan oleh MPR.                                      '



D.  STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasipolitik nasionaldalam negara Republik Indonesia adalah sebagaiberikut :
1.    Tingkat penentu kebijakan puncak
2.      Tingkat kebijakan umum
3.     Tingkat penentu kebijakan khusus
4.      Tingkat penentu kebijakan  teknis
5.     Tingkat penentu kebijakan di daerah

E.         POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL

Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.      Makna pembangunan nasional
2.      Manajemen nasional


Secara sederhana unsur-unsur utama  sistem manajemen nasionaldalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a.          Negara
b.          Bangsa Indonesia
c.          Pemerintah
d.          Masyarakat


OTONOMIDAERAH
Pelaksanaan otonomi daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya   UU  No.  22  Tahun  1999  tentang  Pemerintahan Daerah menjadi  UU  No.  32 Tahun 2004  tentang  Pemerintahan Daerah  atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Tujuan pemberian  otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu  memberdayakan daerah, termasuk  masyarakatnya, mendorong prakarsa  dan peran serta masyarakat  dalam  proses pemerintahan dan pembangunan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan  prinsip otonomi seluas­ luasnya, di mana daerah diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali urusan pemerintah pusat yakni:
a.   politik luar negeri,
b.  pertahanan dan keamanan,
c.  Moneter/fiskal,
d.  peradilan (yustisi)
e.                 agama
Dalam Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hirarki dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap regional yang menjadiwilayah tugasnya.





Pemerintahan      Daerah   adalah       pelaksanaan   fungsi-fungsi
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Melalui   Undang-Undang   Nomor  12  Tahun  2003  tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara  pemilihan kepala daerah. Agar penyelengaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawas.

F.        IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGINASIONAL
Adapun macam-macam bagian lmplementasipolitik dan strateginasiona diantaranya :
lmplementasipolitik dan strateginasionaldibidang hokum

1.     Mengembangkan  budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2.     Menata  sistem  hukum nasional yang menyeluruh  dan terpadu
dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.     Menegakkan  hukum  secara  konsisten  untuk  lebih  menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.      Melanjutkan   ratifikasi   konvensi   internasional   terutama   yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan



kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5.     Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana  dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.      Mewujudkan  lembaga  peradilan  yang  mandiri  dan  bebas  dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7.      Mengembangkan  peraturan  perundang-undangan   yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8.      Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9.     Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implementasi politik strategisional bidang ekonomi
1.      Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat    dan   memperhatikan   pertumbuhan   ekonomi,   nilainilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan   lingkungan  dan  berkelanjutan  sehingga  te amin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adU bagiseluruh rakyat.
2.      Mengembangkan  persaingan  yang   sehat   dan   adil   serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3.      Mengoptimalkan  peranan    pemerintah  dalam                    mengoreksi



ketidaksempurnaan pasar dengan  menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.
4.        Mengupayakan  kehidupan  yang    layak    berdasarkan  atas kemanusiaan yang  adil  bagi  masayarakat,  terutama  bagi  fakir miskin dan anak-anak  terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas  masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
5.        Mengembangkan perekonomian  yang berorientasi  global sesuai kemajuan  teknologi dengan membangun  keunggulan kompetitif berdasarkan keunggulan  komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama       pertanian    dalam   arti   luas,   kehutanan,   kelautan, pertambangan,  pariwisata,   serta   industri   kecil  dan   kerajinan rakyat.
6.        Mengelola  kebijakan  makro    dan   mikro  ekonomi  secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan  rakyat, menyediakan fasilitas publik  yang memadai  dan harga terjangkau,  serta memperlancar  perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7      Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip
transparasi,          disiplin,    keadilan,    efisiensi,   efektivitas,   untuk menambah penerimaan  negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8.              Mengembangkan pasar  modal  yang  sehat,  transparan,  efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan sesuai  dengan  standar  internasional  dan  diawasi  oleh  lembaga



lndependen.
9.                               Mengoptimalkan  penggunaan   pinjaman   luar  negeri  pemerintah untuk   kegiatan   ekonomi   produktif   yang   dilaksanakan  secara transparan,     efektif    dan   efisien.   Mekanisme  dan    prosedur peminjaman  luar   negeri   harus   dengan    persetujuan  Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang undang.
10. Mengembangkan kebijakan  industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas  yang sama terhadap kesempatan  kerja dan berusaha bagi segenap  rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya manusia dengan  menghapus segala bentuk perlakuan  diskriminatif  dan hambatan.
11.  Memperdayakan pengusaha  kecil, menengah,  dan koperasi  agar
lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim usaha  yang  kondusif   dan  peluang   usaha  yang  seluasluasnya. Bantuan  fasilitas  dari  negara  diberikan  secara  selektif  terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis  dan teknologi, permodalan, dan lokasiberusaha.
12. Menata Badan Usaha Milik Negara secara efisien, transparan, profesional terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja kegiatan usaha lainnya yang tidak dilakukan oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan dengan undang-undang.
13. Mengembangkan hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan usaha untuk yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara, serta antar-usaha besar   dan   kecil  dalam   rangka   memperkuat   struktur   ekonomi nasional.




lmplementasipolitik strategi nasionaldibidang politik:
·        Politik luar negeri
·        Penyelenggara negara
·        Komunikasi, informasi, dan media massa
 Agama
·         Pendidikan
·          Kedudukan dan Peranan Perempuan
·        Pemuda dan Olahraga

Pembangunan Daerah
1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebaga berikut:
a. Mengembangkan  otonomi daerah secara  luas,
 b.               Melakukan   pengkajian  tentang   berlakunya   otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
 c.    Mempercepat  pembangunan  ekonomi  daerah  yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomidaerah.


lmplementasi di bidang pertahanan dan keamanan


1.     Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara   dan   mempertahankan   keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu menyelenggarakan pembangunan.
2.     Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan rakyat.
3.     Meningkatkan   kualitas   keprofesionalan   Tentara           Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama

serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4.               Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5.       Menuntaskan   upaya   memandirikan          Kepolisian   Negara
Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagai alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar