POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. PENGERTIAN
POLITIK STRATEGIdan POLSTRANAS
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri
sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan
taia berarti urusan.
Dari segi kepentingan
penggunaan, kata politik
mempunyai
arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian
arti
politik
disampaikan beberapa
arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (politics)
b. Dalam arti kebijaksanaan (policy)
a. Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah
yang memiliki kekuasaan
tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya. Dapat dikatakan negara
merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling
utama dalam suatu
wilayah yang berdaulat.
b.
Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhitingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana
kekuasaan itu dijalankan.
c. Pengambilan keputusan
Politik
adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan
yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
Yang
perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan
politik adalah siapa pengambil keputusan
itu dan untuk siapa keputusan
itu dibuat.
d. Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambill oleh seseorang atau kelompok politik
dalam memilih tujuan dan cara mencapaitujuan itu.
e. Distribusi
Adalah pembagian
dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan panting, nilai harus dibagi
secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan
pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
B. DASAR PEMIKIRANPENYUSUNAN POLITIK
dan STRATEGI NASIONAL
Penyusunan politik
dan strategi nasional
perlu memahami pokok pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional
sangat penting sebagai kerangka acuan dalam
penyususan
politik strateginasional, karena didalamnya
terkandung dasar negara,
cita-cita nasionaldan konsep strategibangsa Indonesia.
c. PENYUSUNAN POLITIK dan
STRATEGINASIONAL
Mekanisme penyusunan politik
strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi sebagai
mandataris MPR sejak pemilihan
Presiden secara langsung oleh rakyat pada tahun
2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden
yang disampaikan pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah
dan janji Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik
dan strategi dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan selama lima tahun. Sebelumnya, politik dan strategi nasional mengacu
kepada GBHN yang dibuat dan ditetapkan
oleh MPR. '
D. STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasipolitik nasionaldalam negara Republik
Indonesia adalah sebagaiberikut :
1. Tingkat penentu
kebijakan puncak
2.
Tingkat kebijakan umum
3. Tingkat penentu
kebijakan khusus
4.
Tingkat penentu kebijakan teknis
5. Tingkat
penentu kebijakan di daerah
E. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL
Setelah pemilu 2004 Presiden
menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan dan membangun bangsa.
1.
Makna pembangunan nasional
2.
Manajemen nasional
Secara sederhana unsur-unsur utama sistem
manajemen nasionaldalam bidang ketatanegaraan meliputi :
a. Negara
b. Bangsa Indonesia
c. Pemerintah
d. Masyarakat
OTONOMIDAERAH
Pelaksanaan
otonomi daerah
kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah menjadi
UU
No.
32 Tahun 2004
tentang
Pemerintahan Daerah
atau lazim
disebut UU Otonomi
Daerah (Otda). Tujuan
pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya,
mendorong prakarsa dan
peran serta masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan.
Dalam UU No. 32 Tahun 2004, digunakan prinsip otonomi
seluas luasnya, di mana daerah
diberi kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan kecuali
urusan pemerintah pusat yakni:
a.
politik luar negeri,
b. pertahanan dan keamanan,
c. Moneter/fiskal,
d.
peradilan (yustisi)
e. agama
Dalam Pasal 18 ayat
(1) UUD 1945 (Amandemen) disebutkan, Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU. Tampak nuansa dan rasa adanya hirarki
dalam kalimat tersebut. Pemerintah Provinsi
sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diakomodasi dalam bentuk urusan pemerintahan menyangkut pengaturan terhadap
regional yang menjadiwilayah tugasnya.
Pemerintahan Daerah adalah
pelaksanaan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan
antara pemerintah daerah dan DPRD
merupakan hubungan kerja
yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara
pemilihan kepala daerah. Agar
penyelengaraan pemilihan dapat
berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk
panitia pengawas.
F. IMPLEMENTASI POLITIK dan STRATEGINASIONAL
Adapun macam-macam
bagian lmplementasipolitik dan strateginasiona diantaranya :
lmplementasipolitik
dan
strateginasionaldibidang
hokum
1. Mengembangkan
budaya hukum
di semua lapisan
masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara
hukum.
2. Menata
sistem hukum
nasional yang menyeluruh dan terpadu
dengan mengakui dan menghormati hukum
agama dan hukum adat
serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk
ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
3. Menegakkan hukum secara
konsisten
untuk
lebih
menjamin
kepastian hukum, keadilan
dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitan dengan hak asasi
manusia sesuai dengan kebutuhan
dan
kepentingan bangsa dalam
bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat
penegak hukum, termasuk
Kepolisian Negara Republik Indonesia,
untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan
kesejahteraan, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan
yang
mandiri
dan
bebas
dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan
peraturan
perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme
dengan tetap menjunjung tinggi asas
keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman
dan penyadaran, serta
meningkatkan perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh
aspek kehidupan.
10. Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran
hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implementasi
politik strategisional bidang ekonomi
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar
yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilainilai
keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sehingga
te amin kesempatan
yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak-hak konsumen, serta perlakuan yang adU bagiseluruh
rakyat.
2. Mengembangkan
persaingan
yang sehat
dan
adil
serta
menghindarkan terjadinya struktur
pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah
dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu mekanisme
pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur undang-undang.
4. Mengupayakan
kehidupan
yang layak
berdasarkan
atas
kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi
fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui
program pemerintah serta menumbuhkembangkan
usaha dan kreativitas masyarakat yang
pendistribusiannya dilakukan dengan
birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan
teknologi dengan
membangun keunggulan
kompetitif berdasarkan keunggulan
komperatif sebagai
negara maritim dan agraris sesuai
kompetensi dan produk
unggulan di setiap
daerah, terutama pertanian
dalam
arti
luas,
kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta
industri kecil dan
kerajinan
rakyat.
6. Mengelola
kebijakan
makro dan
mikro
ekonomi
secara
terkoordinasi dan sinergis
guna menentukan tingkat
suku bunga wajar, tingkat
inflasi terkendali, tingkat
kurs rupiah yang stabil dan realitis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang
memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar
perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
7 Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip
transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara
dan mengurangi ketergantungan dana dari luar
negeri.
8. Mengembangkan pasar modal
yang
sehat,
transparan,
efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang-undangan sesuai dengan
standar
internasional
dan
diawasi
oleh
lembaga
lndependen.
9.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar
negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi
produktif yang dilaksanakan
secara transparan, efektif
dan
efisien. Mekanisme
dan prosedur peminjaman luar negeri
harus dengan
persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang undang.
10. Mengembangkan kebijakan industri perdagangan dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas
yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah
melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan
sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
11. Memperdayakan pengusaha
kecil, menengah, dan koperasi agar
lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim
usaha yang kondusif dan peluang
usaha yang seluasluasnya.
Bantuan fasilitas dari negara
diberikan
secara
selektif
terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan
dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi,
permodalan, dan lokasiberusaha.
12. Menata Badan
Usaha Milik Negara secara efisien,
transparan, profesional terutama
yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum yang bergerak dalam penyediaan fasilitas publik, indutri pertahanan dan keamanan, pengelolaan aset strategis, dan kerja
kegiatan usaha lainnya
yang tidak dilakukan
oleh swasta dan koperasi. Keberadaan dan pengelolaan Badan Usaha
Milik Negara ditetapkan dengan undang-undang.
13. Mengembangkan
hubungan kemitraan dalam bentuk keterkaitan
usaha untuk yang saling menunjang
dan menguntungkan antara koperasi, swasta dan Badan Usaha Milik Negara,
serta antar-usaha besar dan kecil dalam
rangka
memperkuat struktur ekonomi
nasional.
lmplementasipolitik
strategi nasionaldibidang politik:
·
Politik luar negeri
·
Penyelenggara negara
·
Komunikasi, informasi, dan media massa
Agama
·
Pendidikan
·
Kedudukan dan Peranan Perempuan
·
Pemuda dan Olahraga
Pembangunan Daerah
1.
Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebaga berikut:
a.
Mengembangkan otonomi daerah secara luas,
b. Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi
daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
c. Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah
yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi
ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga
terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan ekonomidaerah.
lmplementasi di bidang pertahanan dan keamanan
1. Menata Tentara
Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara
konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri, dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membantu
menyelenggarakan pembangunan.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan
rakyat semesta yang bertumpu
pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Repuiblik
Indonesia sebagai kekuatan
utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian
Negara Republik Indonesia
dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan
komponen utama
serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung
dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara
stabilitas keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya
pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka pemisahan
dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya, sebagai alat negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras dengan perluasan otonomi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar