UNDANG-UNDANG (UU) 1948 No. 12. (12/1948)
Peraturan tentang Undang-undang Kerja Tahun
1948.
Pemerintah
yang khusus ditunjuk dalam Undang-undang ini. Undang-undang yang khusus sudah barang
tentu akan memuat aturan-aturan yang lebih lanjut yang mungkin berbeda dari
aturan-aturan dalam Undang-undang yang umum ini. Maka dalam hal itu aturan yang
khusus yang berlaku (lex specialis derogat generali).
Undang-undang pokok ini dimaksudkan pula
sebagai suatu pernyataan (declaratoir) politik sosial negara kita yang mengenai
pekerjaan buruh untuk menjamin pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi buruh,
selaras dengan pasal 27, ayat (2) Undang-undang Dasar. Undang-undang ini akan merupakan
pedoman buat masyarakat pada umumnya dan
butuh dan majikan pada khususnya.
Keadaan-keadaan
dalam perburuhan yang hendak dilaksanakan oleh Undang-undang ini pada umumnya
baru bagi buruh Indonesia. Beberapa aturan yang kelihatannya merugikan buruh,
misalnya larangan pekerjaan anak, akan berakibat, bahwa anak tidak lagi dapat
mencari nafkah sendiri untuk meringankan beban hidup orang tuanya. Mungkin
sekali larangan pekerjaan anak akan menimbulkan salah faham diantara buruh yang
terkena.
Bagi
majikan Undang-undang ini membawa beberapa akibat, yang mengenai keuangannya dan
peraturan kerja. Maka pada permulaan
perlu sekali diadakan penerangan kepada buruh dan majikan agar mereka insyaf
akan maksud Undang-undang ini dan mudah menyesuaikan diri kepadanya. Walaupun
demikian, dalam masa peralihan mungkin masih timbul beberapa kesukaran dalam perburuhan
dan perusahaan karena berlakunnya Undang-undang ini, misalnya dalam hal-hal
buruh anak harus diganti oleh buruh dewasa. Kesukaran-kesukaran itu dapat
dihindarkan.
Kesukaran-kesurakan
tidak menimbulkan keragu-raguan untuk mengadakan Undang-undang ini. Hanya perlu
diusahakan untuk mengurangi kesukaran-kesukaran itu. Untuk maksud ini diadakan
pasal 21. Dalam peraturan Pemerintah, yang lebih lemas dan mudah dirubah dari
pada Undang-undang, akan ditetapkan saat mulai berlakunya Undang-undang ini.
Demikian juga akan diatur dengan berangsur-angsur untuk pekerjaan atau macam
pekerjaan yang tertentu, baik untuk seluruh, ataupun untuk sebagian dari
aturan-aturan dalam Undang-undang ini. Selain dari pada itu menurut pasal 22
ayat (2) dapat diadakan aturan-aturan peralihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar