Sabtu, 16 Februari 2013

Tanggapan UU No 12 Thn 1948 ttg kriteria status&perlindungan buruh


Tanggapan mengenai hal ini adalah undang-undang yang menjelaskan tentang pekekriteria status dan perlindungan buruh. Dimana antara majikan dan buruh memeiliki berbagai aturan-aturan hokum yang harus diikuti di Negara ini. Majikan tidak boleh sewenang-wenang memperlakukan majikan seenaknya yang tidak sesuai dengan hak yang didapatkan oleh buruh tersebut sehingga agar dapat diperlakukan layak bagi pemburuh. Udang-undang ini juga menjelaskan bahwa buruh tidak boleh anak-anak dibawah umur dan anak tidak lagi mencari nafkah sendiri. Majikan dan buruh hendaknya sebelum bekerja harus mengetahui terlebih dahulu aturan-aturan yang konkret sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negeri ini, dan apabila melanggar dari aturan maka akan mendapatkan sanksi. Hal ini cukup jelas agar pihak satu sama lain tidak mengalami kejadian buruk yang tidak diinginkan, misalnya pencurian, memberi upah dibawah rata-rata yang tidak sesuai dengan pekerjaan si buruh. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar