Tanggapan
mengenai hal ini adalah undang-undang yang menjelaskan tentang pekekriteria
status dan perlindungan buruh. Dimana antara majikan dan buruh memeiliki
berbagai aturan-aturan hokum yang harus diikuti di Negara ini. Majikan tidak
boleh sewenang-wenang memperlakukan majikan seenaknya yang tidak sesuai dengan
hak yang didapatkan oleh buruh tersebut sehingga agar dapat diperlakukan layak
bagi pemburuh. Udang-undang ini juga menjelaskan bahwa buruh tidak boleh
anak-anak dibawah umur dan anak tidak lagi mencari nafkah sendiri. Majikan dan
buruh hendaknya sebelum bekerja harus mengetahui terlebih dahulu aturan-aturan
yang konkret sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negeri ini, dan
apabila melanggar dari aturan maka akan mendapatkan sanksi. Hal ini cukup jelas
agar pihak satu sama lain tidak mengalami kejadian buruk yang tidak diinginkan,
misalnya pencurian, memberi upah dibawah rata-rata yang tidak sesuai dengan
pekerjaan si buruh.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar