UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
12 TAHUN 1964
TENTANG
PEMUTUSAN
HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA
Bagi
kaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengan
segala akibatnya,sehingga untuk menjamin kepastian ketenteraman hidup kaum
buruh seharusnya tidak ada pemutusanhubungan kerja.Tetapi pengalaman
sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat dicegah
seluruhnya.Berbagai jalan dapat ditempuh untuk memecahkan persoalannya. Setelah
ditinjau masak-masak berdasarkanpengalaman-pengalaman yang lampau, maka pada
hemat pemerintah, sistem yang dianut dalam Undangundang ini adalah yang paling
tepat bagi negara kita dalam taraf pertumbuhan sekarang.
Pokok-pokok
pikiran yang diwujudkan dalam Undang-undang ini dalam garis besarnya adalah
sebagai berikut:
1.
Pokok pangkal yang harus dipegang teguh dalam menghadapi masalah pemutusan
hubungan kerja ialahbahwa sedapat mungkin pemutusan hubungan kerja harus
dicegah dengan segala daya upaya bahkandalam beberapa hal dilarang.
2.
Karena pemecahan yang dihasilkan oleh perundingan antara pihak-pihak yang
berselisih sering kali lebihdapat diterima oleh yang bersangkutan daripada
penyelesaian yang dipaksakan oleh pemerintah, makadalam sistem Undang-undang
ini, penempuhan jalan perundingan ini merupakan kewajiban, setelah dayadan
upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil.
3.
Bila jalan perundingan tidak berhasil mendekatkan kedua pihak, haruslah
Pemerintah tampil kemuka dancampur tangan dalam pemutusan hubungan kerja yang
hendak dilakukan oleh Pengusaha. Bentuk campur tangan ini adalah pengawasan
preventif, yaitu untuk tiap-tiap pemutusan hubungan kerja olehpengusaha
diperlukan izin dari Instansi Pemerintah.
4.
Berdasarkan pengalaman dalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja maka
sudahsepatutlah bila pengawasan preventif ini diserahkan kepada Panitia
Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian
Perselisihan Perburuhan Pusat.
5.
Dalam Undang-undang itu diadakan ketentuan-ketentuan yang bersifat formil
tentang cara memohon izin,meminta banding terhadap penolakan banding terhadap
permohonan izin dan seterusnya.
6.
Disamping itu perlu dijelaskan bahwa bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja
secara besar-besaran sebagai akibat tindakan pemerintah, maka pemerintah akan
berusaha untuk meringankan beban kaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran
mereka pada perusahaan/proyek yang lain.
7.
Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena modernisasi, otomatisasi,
efisiensi dan rasionalisasi yang disetujui oleh pemerintah mendapat perhatian
pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran
buruh-buruh itu ke perusahaan/ proyek lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar