Sabtu, 16 Februari 2013

UU No 12 Thn 1964 mengenai PHK


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1964
TENTANG
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI PERUSAHAAN SWASTA

Bagi kaum buruh putusnya hubungan kerja berarti permulaan masa pengangguran dengan segala akibatnya,sehingga untuk menjamin kepastian ketenteraman hidup kaum buruh seharusnya tidak ada pemutusanhubungan kerja.Tetapi pengalaman sehari-hari membuktikan bahwa pemutusan hubungan kerja tidak dapat dicegah seluruhnya.Berbagai jalan dapat ditempuh untuk memecahkan persoalannya. Setelah ditinjau masak-masak berdasarkanpengalaman-pengalaman yang lampau, maka pada hemat pemerintah, sistem yang dianut dalam Undangundang ini adalah yang paling tepat bagi negara kita dalam taraf pertumbuhan sekarang.
Pokok-pokok pikiran yang diwujudkan dalam Undang-undang ini dalam garis besarnya adalah sebagai berikut:
1. Pokok pangkal yang harus dipegang teguh dalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja ialahbahwa sedapat mungkin pemutusan hubungan kerja harus dicegah dengan segala daya upaya bahkandalam beberapa hal dilarang.
2. Karena pemecahan yang dihasilkan oleh perundingan antara pihak-pihak yang berselisih sering kali lebihdapat diterima oleh yang bersangkutan daripada penyelesaian yang dipaksakan oleh pemerintah, makadalam sistem Undang-undang ini, penempuhan jalan perundingan ini merupakan kewajiban, setelah dayadan upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil.
3. Bila jalan perundingan tidak berhasil mendekatkan kedua pihak, haruslah Pemerintah tampil kemuka dancampur tangan dalam pemutusan hubungan kerja yang hendak dilakukan oleh Pengusaha. Bentuk campur tangan ini adalah pengawasan preventif, yaitu untuk tiap-tiap pemutusan hubungan kerja olehpengusaha diperlukan izin dari Instansi Pemerintah.
4. Berdasarkan pengalaman dalam menghadapi masalah pemutusan hubungan kerja maka sudahsepatutlah bila pengawasan preventif ini diserahkan kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah dan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat.
5. Dalam Undang-undang itu diadakan ketentuan-ketentuan yang bersifat formil tentang cara memohon izin,meminta banding terhadap penolakan banding terhadap permohonan izin dan seterusnya.
6. Disamping itu perlu dijelaskan bahwa bilamana terjadi pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran sebagai akibat tindakan pemerintah, maka pemerintah akan berusaha untuk meringankan beban kaum buruh itu dan akan diusahakan penyaluran mereka pada perusahaan/proyek yang lain.
7. Demikian juga pemutusan hubungan kerja karena modernisasi, otomatisasi, efisiensi dan rasionalisasi yang disetujui oleh pemerintah mendapat perhatian pemerintah sepenuhnya dengan jalan mengusahakan secara aktif penyaluran buruh-buruh itu ke perusahaan/ proyek lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar