Sabtu, 16 Februari 2013

Tanggapan mengenai UU No 12 Tahun 1964 tentang PHK


Tanggapan mengenai uu tersebut ialah dilihat secara kasat mata para perusahan di negeri kita ini khususnya perusahaan swasta sering kali terjadinya pemutusan hubungan kerjanya itu tidak  dicegah dengan segala daya upaya bahkan dalam beberapa hal yang dilarang malah terjadi, misalnya demonstrasi para pekerja. Karena pemecahan yang dihasilkan oleh perundingan antara pihak-pihak yang berselisih sering kali lebih dapat diterima oleh yang bersangkutan daripada penyelesaian yang dipaksakan oleh pemerintah, maka dalam sistem Undang-undang ini, penempuhan jalan perundingan itu perlu kewajiban, setelah daya dan upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil. Dalam UU tersebut menyatakan apabila terjadi PHK secara besar2an pemerintah akan membantu dan meringankan beban kaum buruh itu, namun dalam kasat mata pemerintah sekarang tidak peduli akan hal tersebut. Seharusnya pemerintah dapat memberikan solusi dan membantu para buruh untuk dapat bekerja kembali demi kelangsungan hidup rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar