Tanggapan
mengenai uu tersebut ialah dilihat secara kasat mata para perusahan di negeri
kita ini khususnya perusahaan swasta sering kali terjadinya pemutusan hubungan
kerjanya itu tidak dicegah dengan segala
daya upaya bahkan dalam beberapa hal yang dilarang malah terjadi, misalnya
demonstrasi para pekerja. Karena pemecahan yang dihasilkan oleh perundingan
antara pihak-pihak yang berselisih sering kali lebih dapat diterima oleh yang
bersangkutan daripada penyelesaian yang dipaksakan oleh pemerintah, maka dalam
sistem Undang-undang ini, penempuhan jalan perundingan itu perlu kewajiban,
setelah daya dan upaya tersebut pada 1 tidak memberikan hasil. Dalam UU
tersebut menyatakan apabila terjadi PHK secara besar2an pemerintah akan
membantu dan meringankan beban kaum buruh itu, namun dalam kasat mata
pemerintah sekarang tidak peduli akan hal tersebut. Seharusnya pemerintah dapat
memberikan solusi dan membantu para buruh untuk dapat bekerja kembali demi
kelangsungan hidup rakyat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar