Minggu, 01 April 2012

Latar Belakang PKN

Semangat perjuangan bangsa telah di tunjukan pada kemerdekaan tanggal 17 agustus 1945 di landasi dengan keikhlasan dan ke Esaan Tuhan, Nilai-nilai perjuangan tersebut kini pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Maka itu diperlukan adanya nilai-nilai yang di tanam pada generasi penerus bangsa ini melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
Dengan di terapkannya pendidikan ini di harapkan para terdidik mencapai sikap di antaranya :
1)      Beriman dan bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa serta menghayati nilai nilai falsafah bangsa
2)      berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
3)      Rasional,dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban berwarganegara.
4)      Bersifat professional yang disadari oleh jiwa bela Negara
5)      Aktif memanfaatkan ilmu,teknologi dan seni dalam kepentingan kemanusiaan dalam bermasyarakat,berbangsa dan bernergara.
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang memiliki kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
Negara dapat di artikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat  dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban social.
1)      Teori terbentuknya Negara
a.       Teori hukum alam (Plato dan Aristoteles)
Kondisi alam →Berkembang Manusia→Tumbuh Negara
b.      Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan,termasuk adanya negara.
c.       Teori Perjanjian(Thommas hobess)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan,manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.manusiapun bersatu (membentuk Negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam bentuk gerak tunggal.

Dalam perakteknya Negara terbentuk karena :
1.      Penaklukan
2.      Peleburan
3.      Pemisahan diri
4.      Pendudukan atas Negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya
2)      Unsure Negara
1.               Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara,darat, dan peairan(unsure perairan tidak mutlak), rakyat atau masyrakat dan pemerintahan yang berdaulat.
2.               Deklaratif
Negara mempunyai tujuan,Undang Undang Dasar,pengakuan dari Negara lain tidak secara de jure maupun de facto dan ikut dalam PBB.
3)       Bentuk Negara
a.       Negara Kesatuan.
Negara dengan sistem desentralisasi
 Negara dengan sistem sentralisasi
b.      Negara Serikat,di dalam Negara ada Negara yaitu Negara bagian.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar