Menanggapi perihal UU No 4 Tahun 1992 tentang
Pemukiman ialah. Berdasarkan pengertian dari tiap masing-masing definisi
mengenai rumah, perumahan, beserta premukiman yang secara luas, saya mengetahui
definisi masing-masing dari sumber www.penataanruang.net yang menjelaskan
beberapa definisi tersebut. Rumah ialah bangunan yang berfungsi sebagai tempat
tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Perumahan adalah
kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau
lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan.
sedangkan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,
baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai
lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang
mendukung perikehidupan dan penghidupan. Rumah/permukiman adalah sebagai pokok
dasar yang pada hakekatnya semua manusia di bumi menempati sebuah
rumah/permukiman. Dimana permukiman seperti perumahan, komplek, dan lain-lain
memang dibutuhkan oleh khal layak yang dapat melangsungkan kesejahteraan hidup
mereka bersama keluarga. Wilayah permukiman dapat berpengaruh dengan psikologi
terhadap manusia itu sendiri dan sangat perlu sekali permukiman dibuat serta
dikembangkan demi kelangsungan hidup mereka dan juga mengidentifikasikan
kependudukan manusia di bangsa ini dengan jelas yang dapat berlangsungnya ketertiban
umum untuk bangsa dan negara. Penataan
perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata,
kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan,
dan kelestarian lingkungan hidup. Setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk berperan meningkatkan kesejahteraan wilayah.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar